Standar Nilai Kelulusan Ujian Nasional 2015
Meskipun memiliki kewenangan menentukan kelulusan siswa, namun sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan nilai standar minimum kelulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam ketentuan yang tertuang di prosedur operasi standar (POS) yang segera diterbitkan, untuk dinyatakan lulus, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan memiliki rata-rata minimal 5,5.“Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa,” ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, Nizam, di Jakarta, Kamis (29/1).